About me

Foto Saya
Gayumii bLog
Semoga blog ini bermanfaat
Lihat profil lengkapku
Feeds RSS
Feeds RSS

Jumat, 11 Mei 2012

landasan hukum BK


LANDASAN HUKUM BIMBINGAN & KONSELING

Didalam kurikulum 1975 buku III c untuk SD, SMP, dan SMA telah dibakukan secara operasional pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Demikian pula dalam kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan 1976 buku III d.
Di dalam kurikulum tersebut dalam bab pendahuluan 1.4 berbunyi:
Pelaksanaan pendidikan di SD/SMP/SMA bertujuan mengembangkan siswa secara optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu melibatkan 3 komponen pokok yaitu:
A.    Program kurikulum yang baik.
B.     Administrasi pendidikan yang lancar.
C.     Pelayanan Bimbingan yang terarah; disertai sarana dan prasarana yang memadai.
Dari 3 komponen pokok tersebut, yang melandasi Bimbingan & Konseling adalah point ke C “ pelayanan Bimbingan yang terarah; disertai sarana dan prasarana yang memadai “ Maksudnya terarah disini agar menjadikan siswa/konseli mendapatkan arahan yang tepat dalam menyeleseikan sebuah masalah dalam mengembangkan kepribadian siswa sebagai upaya menghasilkan sumberdaya manusia yang berkualitas. Dalam konteks pendidikan yang seutuhnya layanan bimbingan konseling merupakan salah satu aspek yang esensial sebagai upaya pemenuhan tuntutan kebutuhan siswa di dalam pencapaian kompetensi kemandirian emosional, kemandirian perilaku, dan kemandirian nilai. Sebagai konsekuensi dari upaya memenuhi tuntutan kebutuhan yang dirasakan para siswa, maka kualitas layanan bimbingan konseling harus dapat ditingkatkan. Salah satu solusi dari peningkatan layanan bimbingan konseling perlu dikembangkan suatu model layanan bimbingan yang dapat memfasilitasi kebutuhan siswa-siswa. Salah satu model tersebut adalah Sarana dan prasarana yang memadai.


Sarana dan prasarana itu meliputi:
1.     Tempat kegiatan meliputi ruang kerja konselor, ruang konseli, bimbingan kelompok.
2.     Instrumen meliputi angket siswa, orang tua, wawancara, dan observasi.
3.     Buku pedoman, buku tentang study lanjutan, modul bimbingan, buku kasus, buku harian, buku wawancara.
4.     Sarana penunjang sebagai berikut:
a.     Alat pengumpul data baik test/non test.
b.     Alat penyimpanan data.
c.      Kelengkapan penunjang teknis.

0 komentar:

Posting Komentar